Sabtu, 10 Juli 2010

Khitbah

Khitbah

Khitbah adalah prolog menuju pernikahan, hukumnya sunnah. Khitbah umumnya dilakukan laki-laki terhadap wanita, tetapi tidak ada larangan wanita terhadap laki-laki. Khitbah hakikatnya menentukan apakah dia bersedia dijadikan calon istri atau tidak. Namun sebelumnya harus ditanyakan terlebih dahulu apakah dia masih sendiri (belum ada yang punya). Firman Allah :

“dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepadaNya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS: Al-Baqarah: 235)

Banyak orang yang keliru memahami konsep khitbah. Pada prinsifnya khitbah tidak merubah ketentuan yang sebelumnya dilarang oleh syara’ menyangkut komunikasi antarlawan jenis. Khitbah hanyalah proses penentuan pilihan calon istri atau suami, bukan aqad nikah dan belum merubah status keduanya menjadi hubungan halal, selain tidak boleh dikhitbah oleh orang lain. Maka, dalam proses khitbah,tetap haram berdua-duaan tanpa ditemani mahramnya, saling berpandangan dan bermesraan, wanita berhias dan memakai parfum untuk menyambut sang pengkhitbahnya, bergandengan tangan, jalan-jalan bersama tanpa mahram dan hal yang menyangkut komunikasi lawan jenis. Ingatlah bisikan setan selalu berhembus ke dalam hati manusia dan menjebak nafsu syahwat dengan cara menghiasi kesesatan denga kedok kebajikan. (Subhan Nurdin, 2002).

Dikutip dari buku Cinta Produktif karangan Abu Al-Ghifari. Bandung: Mujahid Press, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar